Taman Nasional: Pengertian, Daftar, Zonasi, dan Wisata Alam

Taman nasional (TN) atau dalam bahasa inggrisnya disebut dengan National park merupakan salah satu tempat yang sangat penting bagi pelestarian makhluk hidup dan sekaligus plasma nutfahnya.

Taman nasional yang ada di Indonesia terletak menyebar dari Sabang sampai Merauke, baik berupa TN daratan ataupun TN bahari (lautan).

Tak jarang pula taman nasional dijadikan sebagai tempat wisata alam yang sangat alami dan menantang, di pulau Jawa saja hampir semua gunung-gunung yang sering didaki termasuk ke dalam kawasan taman nasional sehingga sebelum melakukan pendakian harus didahului dengan pembuatan surat izin memasuki kawasan konservasi. Penasaran dengan taman nasional yang ada di Indonesia dan ingin mengetahui lebih dalam tentang hal ini? Mari simak ulasan berikut.

Lansekap-Taman-Nasional-Laut-Bunaken

1. Definisi atau Pengertian Taman Nasional

Pengertian taman nasional berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam pada pasal 1 ayat 1 berbunyi,

Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Meskipun taman nasional memiliki fungsi utama untuk konservasi atau pengawetan alam, di berbagai negara memiliki fungsi yang berbeda-beda pula. Taman Nasional di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati.

Meskipun berbeda-beda, TN di berbagai negara memiliki ciri-ciri berikut:

  1. Biasanya dalam ekosistemnya terdapat flora dan fauna yang khas dan unik (Taman Nasional Komodo yang di dalamnya terdapat spesies Komodo atau TN Ujung Kulon yang di dalamnya terdapat Badak Bercula Satu)
  2. Ekosistem di dalamnya masih asli
  3. Memiliki luasan yang cukup untuk menunjang proses ekologi
  4. Dikelola melalui sistem zonasi kawasan sesuai dengan fungsinya

2. Pengelolaan Taman Nasional

Berikut adalah hierarki penatagunaan fungsi kawasan hutan di Indonesia

  • Kawasan Hutan Produksi
    • Hutan Produksi Terbatas (HPT)
    • Hutan Produksi Tetap (HP)
    • Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)
  • Kawasan Hutan Lindung
  • Kawasan Hutan Konservasi
    • Kawasan Suaka Alam
      • Cagar Alam (CA)
      • Suaka Margasatwa (SM)
    • Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA)
      • Taman Nasional (TN)
      • Taman Wisata Alam (TWA)
      • Taman Hutan Raya (Tahura)
    • Taman Buru

Berdasarkan hierarki penatagunaan fungsi kawasan hutan di atas, taman nasional termasuk ke dalam Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang merupakan bagian dari hutan yang berfungsi sebagai Hutan Konservasi.

Penatagunaan kawasan hutan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 16 yang membahas mengenai kegiatan penetapan fungsi dan penggunaan kawasan hutan.

Penatagunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan tersebut.

Pengelolaan Taman Nasional di Indonesia saat ini dikelola oleh Balai Besar Taman Nasional terkait yang berada di bawah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Contoh pengelola Taman Nasional misalnya, Balai Besar Taman Nasional Ujung Kulon, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, dsb.

Dalam mengelola kawasan taman nasional yang sangat luas, balai besar biasanya membagi kawasan menjadi beberapa bagian yang disebut dengan resort. Setiap resort ini diketuai oleh seorang Kepala Resort.

Agar fungsi Taman Nasional berjalan sebagaimana mestinya, biasanya terdapat Polisi Hutan yang bertugas untuk melakukan patroli di kawasan hutan konservasi ini. Dalam rangka mengurangi tingkat konflik antara masyarakat dengan pengelola kawasan, saat ini terdapat MMP (Masyarakat Mitra Polhut) yang bertugas untuk mengamankan kawasan Taman Nasional juga.

Hanya saja jumlah Polisi Hutan yang dipekerjakan di taman nasional biasanya hanya sedikit dan tidak mewakili seluruh kawasaan. Sebagai contoh pada kawasan taman nasional dengan luas puluhan ribu hektar hanya terdapat belasan polisi hutan yang bertugas.

Selain dibagi menjadi beberapa resort sub pengelolaan, berdasarkan peruntukannya kawasan TN juga dibagi berdasarkan karakteristik dari kawasan yang disebut dengan zonasi yang menjadi dasar dari tindakan pengelolaan dalam taman nasional. Zonasi ini akan dibahas pada bagian selanjutnya.

KLIK DI SINI UNTUK TERUS MEMBACA